*Pengadilan Tinggi Malaysia Hapus Beberapa Hukum Islam dalam Kasus Penting

KODEMIMPI

Pengadilan Tinggi Malaysia Hapus Beberapa Hukum Islam dalam Kasus Penting

judul

KUALA LUMPUR - Pengadilan tinggi Malaysia pada Jumat (9/2/2024) menghapus atau menyatakan inkonstitusional lebih dari selusin hukum Islam yang diberlakukan di negara bagian Kelantan. Ini menjadi sebuah keputusan penting yang dapat mempengaruhi hukum syariah serupa di wilayah lain di negara mayoritas Muslim tersebut.

Malaysia memiliki sistem hukum dua jalur, yakni hukum pidana Islam dan hukum keluarga yang berlaku bagi umat Islam sejalan dengan hukum sekuler. Hukum Islam diberlakukan oleh badan legislatif negara bagian, sedangkan hukum sekuler disahkan oleh parlemen Malaysia.

Pengadilan Federal yang beranggotakan sembilan orang, dalam keputusan 8-1, menyatakan 16 undang-undang dalam hukum pidana syariah Kelantan batal dan tidak sah. Termasuk ketentuan yang mengkriminalisasi sodomi, inses, perjudian, pelecehan seksual, dan penodaan tempat ibadah.

Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat, yang menyampaikan keputusan mayoritas, mengatakan negara bagian di wilayah timur laut tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang tersebut, karena permasalahannya berada di bawah wewenang parlemen untuk membuat undang-undang.

Inti dari ketentuan-ketentuan tersebut adalah hal-hal yang berada di bawah daftar federal, yang hanya dapat dibuat oleh parlemen,” katanya.

Kelantan, yang terletak tepat di selatan Thailand di utara Malaysia, diperintah oleh Parti Islam Se-Malaysia (PAS) yang menganjurkan interpretasi hukum Islam yang lebih ketat.

Popularitas PAS meningkat dalam beberapa tahun terakhir di tengah meningkatnya konservatisme Islam di kalangan mayoritas etnis Melayu Muslim, dan dipandang sebagai tantangan bagi koalisi multi-etnis yang berkuasa di bawah Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim. PAS memegang lebih banyak kursi di parlemen dibandingkan partai lainnya.

judul

Gugatan konstitusional diajukan oleh seorang pengacara Kelantan dan putrinya terhadap undang-undang yang mencakup pelanggaran syariah yang disahkan oleh negara dan mulai berlaku pada 2021.

Kasus ini telah memicu kegemparan di kalangan kelompok Muslim konservatif, yang khawatir gugatan tersebut dapat melemahkan Islam atau pengadilan syariah di Malaysia

Keamanan diperketat di sekitar kompleks pengadilan di ibu kota administratif Malaysia, Putrajaya, ketika sekitar 1.000 demonstran berkumpul di luar untuk memprotes kasus tersebut. Mereka berdoa dan meneriakkan “Tuhan Maha Besar” saat penghakiman dijatuhkan.

Hakim Tengku Maimun mengatakan kasus ini tidak ada hubungannya dengan posisi Islam di negara tersebut, hanya apakah legislatif Kelantan telah bertindak di luar kewenangannya.

Dilihat dari posisi ini, tidak muncul persoalan peradilan perdata yang tidak menjunjung tinggi Islam atau peradilan syariah,” ujarnya.

Setelah keputusan tersebut, Menteri Agama Mohd Na'im Mokhtar mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa otoritas Islam di pemerintah akan mengambil langkah segera untuk memperkuat pengadilan syariah, dan menambahkan bahwa peradilan Islam tetap dilindungi oleh konstitusi federal.

Pejabat pemerintah Kelantan, Mohamed Fazli Hassan menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut, dan mengatakan bahwa negara akan berkonsultasi dengan penguasa kerajaannya, Sultan Muhammad V, mengenai keputusan tersebut dan masalah hukum Islam lebih lanjut. Sembilan dari 13 negara bagian Malaysia dipimpin oleh raja yang bertindak sebagai penjaga Islam.

Nik Ahmad Kamal Nik Mahmod, seorang profesor hukum di Taylor's University yang berbasis di Malaysia, mengatakan keputusan ini dapat memiliki "efek domino" terhadap hukum syariah di negara-negara lain yang kemungkinan akan menghadapi tantangan serupa.

Ada kebutuhan untuk meninjau ulang dan mempertimbangkan kembali yurisdiksi negara-negara yang ada mengenai hukum Islam,” katanya, seraya menambahkan bahwa konstitusi Malaysia harus diamandemen untuk menghindari konflik antara hukum syariah dan hukum perdata.

Hukum Islam

Malaysia

kelantan

hukum